Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang2an maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
- Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal2 apa saja?
- Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil “Tidak ada pajak untuk kaum muslimin”, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?

